Tahallul Haji dan Umroh

Tahallul Haji dan Umroh. Tahallul adalah ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, tepatnya rukun Islam yang kelima. Artinya, ibadah haji wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu melaksanakannya. Mampu di sini artinya mampu secara materi atau finansial serta mampu secara fisik.

Ketika seorang muslim melaksanakan ibadah haji, maka orang tersebut perlu mengikuti rangkaian proses haji sesuai dengan rukun-rukunnya, sehingga ibadah haji yang dilakukan sah.

Pada rangkaian proses ibadah haji, ada satu tahapan bernama tahallul yang dilakukan oleh seorang muslim pada akhir rangkaian kegiatan ibadah haji maupun ketika melaksanakan umroh.

Tahap tahallul ini hanya boleh dilakukan jika rangkaian ibadah haji maupun umroh telah diselesaikan. Karena tahallul merupakan rangkaian terakhir atau dapat disebut pula sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umroh.

Apa itu tahallul? Bagaimana cara pelaksanaannya dan apa makna di baliknya? Simak penjelasan tahallul berikut ini.

Pengertian Tahallul

Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim yang sedang melaksanakan haji. Tahallul dilaksanakan tidak hanya bagi seseorang yang melaksanakan haji saja, akan tetapi juga pada seseorang yang melakukan ibadah umroh.

Menurut buku Ajar Studi Fiqih yang ditulis oleh Adila Septiana dan Firman Setiawan, tahallul secara bahasa artinya adalah menjadi boleh atau menjadi halal. Sedangkan tahallul menurut istilah syara’ artinya adalah dibebaskan atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram.

Menurut ilmu fiqih, kata tahallul adalah keluar dari keadaan ihram, sebab telah melangsungkan amalan haji secara menyeluruh maupun sebagian. Rangkaian ibadah haji selesai ditandai dengan menggunting maupun mencukur beberapa helai rambut minimal tiga helai rambut yang dipotong untuk tahallul.

Sedangkan menurut Jumhur Ulama selain Syafi’iyah, tahallul hukumnya wajib dilaksanakan dan menurut ulama Syafi’iyah tahallul adalah rukun haji. Menurut pendapat dari ulama yang lain, tahallul adalah pelepasan, pembebasan, penghalalan dan pengampunan yang ditandai dengan menggunting maupun mencukur sebagian rambut dan sekurang-kurangnya sebanyak tiga helai.

Dasar hukum dari tahallul sebagaimana Allah berfirman yang artinya adalah, “Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya.” (Surat Al Fath ayat 27)

Sesuai dengan dalil tersebut, ayat 27 surat Al -Fath menjelaskan bahwa latar belakang atau seluk beluk hukum tahallul berawal ketika Nabi Muhammad serta para sahabatnya memasuki Mekah ketika Mekah telah dalam keadaan aman, tanpa ada rasa takut dari perlakuan buruk yang sebelumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik.

Makna Tahallul, Bukan Sekadar Potong Rambut

Bercukur atau tahallul merupakan salah satu proses ibadah haji yang sangat penting serta tidak boleh ditinggalkan, terutama bagi umat muslim yang menganut madzhab Syafi’i.

Meskipun bercukur ini terkesan remeh, akan tetapi apabila ditinggalkan maka seseorang yang melaksanakan ibadah haji perlu mengulang hajinya di tahun depan, sebab ibadah haji yang ia laksanakan dinilai tidak sah. Sehingga artinya, tahallul merupakan proses yang wajib dilaksanakan agar ibadah haji sah.

Kemudian, kenapa hal yang dianggap remeh justru memiliki konsekuensi yang besar apabila tidak dilakukan? Hal ini tentu menjadi isyarat, bahwa sebenarnya tahallul memiliki makna yang lebih besar dibandingkan hanya bercukur. Selain itu, perintah tahallul ini menjadi isyarat bahwa otak dan kelebihan yang dimiliki oleh manusia semuanya berada dalam kuasa Allah.

Dengan diwajibkannya tahallul dalam rangkaian haji maupun umroh, Allah sejatinya ingin mengajarkan pada manusia bahwa meskipun manusia adalah makhluk yang diciptakan dengan sempurna, akan tetapi mereka hanya manusia.

Manusia perlu sadar bahwa selamanya mereka adalah makhluk dan hamba Allah. Manusia perlu bersikap khusyuk, tawadhu atau rendah hati serta khudhu’. Ketiga sikap tersebut akan mengantarkan manusia menjadi makhluk yang dicintai oleh Allah.

Di sisi lain, rambut merupakan simbol dari mahkota seorang insan. Rambut merupakan perhiasan seseorang serta menjadi lambang ketampanan maupun kegagahan. Bertahallul atau mencukur rambut merupakan simbol bahwa seseorang bersedia meletakkan mahkotanya.

Artinya, orang tersebut akan bersedia menanggalkan kesombongan yang membuat dirinya merasa sangat tinggi hati dibandingkan orang lain. Rontoknya rambut ketika bertahallul menjadi simbol keangkuhan dan kesombongan seseorang yang ikut rontok dan membuat orang tersebut menjadi lebih rendah diri.

Sesuai dengan seluk-beluk atau dalilnya, maka dapat diartikan bahwa tahallul merupakan simbol agar seseorang yang melaksanakannya dapat terbebas dari segala kecemasan, ketakutan maupun ketidaknyamanan yang ada dalam hidupnya.

Sementara itu, Quraish Shihab berpendapat bahwa tahallul merupakan salah satu proses yang dapat dimaknai sebagai manusia yang diminta untuk memotong atau mencukur seluruh aibnya yang ada di masa lalu.

Manusia diminta untuk membuka lembaran baru kehidupannya dan lebih menyesuaikan perbuatan atau perangainya dengan tuntutan yang telah diridhoi oleh Allah. Tahallul juga dapat dimaknai sebagai simbol atau upaya untuk membersihkan diri serta menghapus cara berpikir yang kotor.

Macam-Macam Tahallul

Secara umum, tahallul dibedakan menjadi dua macam yaitu tahallul umroh dan tahallul haji. Berikut penjelasan tentang macam-macam tahallul.

1. Tahallul Umrah

Tahallul umroh adalah proses rangkaian yang dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah umroh. Apabila seorang jemahaan telah menyelesaikan seluruh proses rangkaian ibadah umroh, maka mereka wajib memotong atau mencukur rambutnya beberapa helai.

Tahallul umroh menjadi penanda bahwa telah gugur larangan atas jamaah umroh tersebut yang dilakukan selama ia melaksanakan ibadah umroh serta diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika sedang umroh.

2. Tahallul Haji

Tahallul yang kedua adalah tahallul haji yang dilaksanakan ketika seseorang melaksanakan ibadah haji. Pada tahallul haji, ada dua macam tahallul yaitu tahallul awal dan akhir. Berikut penjelasan tahallul haji.

a. Tahallul Ashghar atau Tahallul Awal

Tahallul ashghar atau tahallul awal adalah tahallul atau bercukur yang dilakukan pada tahap pertama dan ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk para jamaah haji.

Tahallul awal dapat dilaksanakan dengan dua dari tiga cara yaitu dengan bercukur, thawaf ifadhah dan melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah.

Jika telah melaksanakan ketiga amalan tersebut, maka seluruh larangan ihram telah diperbolehkan, kecuali untuk melaksanakan jima’ atau hubungan suami istri serta hal-hal yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut, contohnya seperti menyentuh dengan syahwat dan mencium.

Tata cara melaksanakan tahallul awal adalah dengan bercukur atau dengan menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika jamaah haji telah sampai di Minda setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah, kemudian dilanjutkan dengan melempar jumratul aqabah.

Untuk jamaah haji, kebanyakan melaksanakan tahallul awal dengan cara di atas. Akan tetapi ada pula beberapa jamaah haji yang melakukan dengan cara kedua maupun ketiga.

Cara di atas dinilai lebih berat, sebab jamaah haji harus berangkat ke Mekah. Sementara itu kendaraan dari Mina ke Mekah cukup sulit. Kesulitan kedua adalah setelah selesai melaksanakan tahallul di Masjidil Haram, maka jamaah harus segera kembali ke Mina untuk menginap atau mabit serta melempar jumroh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari tenggelam. Karena jika ia sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka mereka wajib membayar dam.

Sehingga dalam satu hari tersebut, jamaah harus bolak-balik dari Mina ke Mekah dan sebaliknya. Meskipun memiliki banyak kesulitan dalam pelaksanaannya, akan tetapi tahallul awal cara ini memiliki kelebihan.

Kelebihannya adalah dapat melaksanakan sholat Idul Adha di Masjidil Haram.

b. Tahallul Tsani atau Tahallul Akhir

Tahallul tsani, tahallul akbar atau tahallul akhir dilaksanakan jika telah telah terpenuhi seluruh proses pada rangkaian ibadah haji. Tahallul akhir akan tercapai apabila damaah melakukan tiga rangkaian yang lengkap yaitu bercukur, thawaf ifadhah dan melempar jumrah. Dengan melaksanakan tahallul akhir, maka seluruh larangan ketika ihram telah diperbolehkan kembali.

Ada yang berpendapat, bahwa tahallul akhir dilakukan dengan melontar jamratul aqabah, tawaf ifadah dan melakukan sai. Tahallul akhir dilakukan setelah jamaah haji melaksanakan thawaf dan sai haji, setelah kembali ke Mekah dan selesai wukuf di Arofah.

Atau setelah melaksanakan seluruh rukun haji, termasuk satu rukun wajib haji yaitu dengan melempar jumratul aqabah. Meskipun belum melempar tiga jamrah serta bermalam di Mina, maka tetap halal seluruh larangan ihram.

Itulah kedua macam tahallul. Dalam kitab fiqih, dijelaskan bahwa kedua macam tahallul memiliki perbedaan.

Menurut ulama Syafi’iyah perbedaan pada kedua macam tahallul tersebut ada pada tata cara melaksanakan tahallulnya. Berikut perbedaan di antara keduanya.

  • Pertama, tahallul awal telah dinilai dilaksanakan apabila seseorang telah melaksanakan dua di antara tiga hal berikut ini, yaitu melempar jumrah aqabah, menyembelih hewan kurban dan mencukur atau memotong rambut.
  • Kedua, tahallul kedua dinilai terlaksana apabila telah melakukan tiga hal berikut dengan sempurna, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekan rambut serta melaksanakan thawaf ifadhah.
  • Ketiga, tahallul akbar dinilai telah terlaksana apabila melakukan tiga hal berikut dengan sempurna yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekan rambut dan melaksanakan thawaf ifadah setelah melaksanakan sai lebih dulu.

Tata Cara Melaksanakan Tahallul

Bagi jamaah laki-laki, disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut dalam serangkaian proses tahallul. Menurut pendapat dari Syaikh Abu Bakar Syatha yang ada pada kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa dengan menggundulkan seluruh rambut bagi jamaah haji selain perempuan adalah lebih utama apabila, menurut kesepakatan dari para ulama.

Sedangkan bagi jamaah haji perempuan tidak dianjurkan mencukur habis rambutnya. Akan tetapi memotong rambutnya hingga sepanjang ujung jari saja. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, dijelaskan bahwa seorang perempuan dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ruas jemarinya yaitu sepanjang ujung ruas jemari saja.

Dianjurkan untuk perempuan tidak digundul dan tidak dicukur pendek. Tata cara tahallul bagi perempuan ini tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan, bahwa mencukur setiap ujung rambut sepanjang rusa jari.

Sedangkan Abu Daud berpendapat bahwa dirinya mendengar Ahmad ditanyai oleh perempuan tentang mencukur pendek setiap rambutnya dan ia menjawab dengan mengumpulkan seluruh rambutnya di arah depan yang kemudian dipotong bagian ujung-ujung rambutnya dengan sepanjang ruas jari.

Lalu bagaimana dengan jamaah haji yang telah memotong atau mencukur rambutnya sampai habis atau botak? Karena tahallul merupakan rukun haji yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak dapat diganti dengan membayar fidyah atau membayar denda menurut madzhab syafi’i.

Standar minimal dari melaksanakan tahallul adalah dengan menghilangkan tiga helai rambut dengan berbagai macam cara, bisa dengan mencukur habis rambut, memotong sebagian saja, mencabut rambut atau bahkan membakar dan lainnya.

Bagi laki-laki atau jamaah haji yang telah memiliki kepala botak atau plontos sebelum melangsungkan ibadah haji, maka tidak perlu melaksanakan proses tahallul. Artinya syariat mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari rukun haji atau umroh tidak berlaku.

Orang yang memiliki kepala botak, tidak perlu menunggu hingga rambutnya tumbuh untuk melaksanakan proses tahallul. Akan tetapi mereka tetap disunnahkan untuk melaksanakan tahallul secara simbolis dengan menggunakan alat cukur. Caranya adalah berpura-pura menggunakan alat cukur di kepalanya seperti ketika ia hendak mencukur rambut. Hal tersebut dilakukan agar menyerupai orang-orang yang melaksanakan tahallul dengan mencukur habis rambutnya.

Menurut Imam al- Adzra’i, sunah ini hanya berlaku bagi laki-laki saja, sebab perempuan tidak disunnahkan untuk mencukur habis rambut di kepalanya.

Syekh Ibnu Hajar al Haitami mengatakan, yang artinya adalah “orang yang melaksanakan ihram dan tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan dari lahir atau telah dicukur sebelumnya atau telah melaksanakan umrah setelahnya, disunahkan bagi dirinya untuk menjalankan alat di atas kepala menurut kesepakatan ulama. Sebab menyerupai orang-orang yang sedang mencukur rambutnya.

Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts sunnah tersebut berlaku khusus untuk jamaah laki-laki. Karena mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Syekh Ibnu Hajar al Haitami.)

Selain menjalankan alat cukur dengan simbolis, disunnahkan pula untuk mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis ataupun jenggot. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib al-Syarbini.

“Disunnahkan untuk mengambil sebagian dari kumis ataupun rambut jenggotnya, agar muhrim atau orang yang melaksanakan ihram menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269).

Maka kesimpulannya, orang yang botak atau plontos tidak perlu menunggu rambutnya tumbuh untuk melaksanakan umrah atau haji atau menunggu rambut tumbuh untuk melaksanakan tahallul. Sebab, hukum tahallul menjadi tidak wajib pada orang yang memiliki kepala botak.

Sementara itu, bagi laki-laki yang tidak botak maka tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan tahallul dengan memotong sebagian atau mencukur rambutnya. Akan tetapi disunnahkan untuk mencukur habisnya rambutnya. Bagi jamaah perempuan, maka diwajibkan untuk melaksanakan tahallul dengan memotong sebagian rambutnya, minimal tiga helai sepanjang ruas jari saja.

Demikianlah penjelasan tentang tahallul adalah memotong atau mencukur rambut kepala dan salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan serta tidak dapat digantikan dengan membayar fidyah.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya : 

Source : gramedia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemenag Tetapkan Biaya Dam Sebesar 600 Riyal

To Do List Persiapan Berangkat Umroh